KLATEN, KRJOGJA.com - Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) mendaftarkan permohonan Praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (28/2/2019). Praperadilan itu sebagai tindak lanjut atas penanganan kasus meninggalnya Siyono warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten.
Koordinator TPK, Trisno Raharjo, mengatakan, prinsipnya ada tiga hal yang kami laporkan, yakni kaitannya dengan kematian, merintangi penegakan hukum, serta penghalang-halangan tedhadap penegakan hukum.Â
"Tapi yang kami ajukan ini untuk yang pertama kali adalah tentang kaitanya laporan kami tentang meninggalnya Siyono. Kami telah mengajukan laporan dugaan tindak pidana karena kealfaan menyebabkan kematian, atau karena penganiayaan, atau pembunuhan," ujarnya Kamis (28/2/2019) malam.
Menanggapi itu, Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, mengatakan, akan komunikasi dengan tim penyidik yang menangani kasus tersebut apabila betul ada pendaftaran Praperadilan. Selanjutnya pihaknya akan melihat apa yang menjadi materi Praperadilan. "Polri siap menghadapinya," tandasnya.
Sebagai informasi, Siyono ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Masjid Muniroh Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten pada 8 Maret 2016. Kemudian pada 10 Maret 2016, Siyono dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa.(Lia)Â