Polisi Gulung Penyimpan Upal di Makam Haji

Photo Author
- Kamis, 28 Februari 2019 | 15:09 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat menunjukan tersangka dan barang bukti upal. (wahyu imam ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat menunjukan tersangka dan barang bukti upal. (wahyu imam ibadi)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - S (45) warga Pucangan, Kartasura ditangkap Polres Sukoharjo karena menyimpan uang palsu (upal) sebanyak 60 lembar pecahan Rp 100 ribu atau total sebesar Rp 6 juta. Polisi sekarang masih memburu satu  tersangka lainnya karena menjadi penyuplai upal. Kepastian upal milik S diketahui setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) Surakarta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (28/2) mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka S dilakukan Polres Sukoharjo pada 14 Februari sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Pajang - Kartasura di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. 

Pada saat itu S melintas di jalan saat petugas melakukan razia terhadap pengendara kendaraan atau masyarakat yang melintas. Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Reskrim Polres Sukoharjo mendapati S menyimpan upal. Atas temuan tersebut S diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Sukoharjo.

Hasil pemeriksaan diketahui S memiliki atau menyimpan upal sebesar Rp 6 juta dari I. Kejadian berawal setelah S mempunyai piutang kepada I warga Jepara senilai Rp 50 juta. S kemudian menagih pada I Mei 2018 lalu dan diberikan uang sebesar Rp 6 juta. Namun setelah uang tersebut diterima dan akan disetor tunai melalui mesin ATM ternyata uang tersebut tidak bisa terkirim atau ditolak sistem.

Penasaran dengan kejadian tersebut S kemudian mengamati uang miliknya pemberian I. Ternyata uang sebesar Rp 6 juta tersebut palsu semua. S kemudian berusaha menemui I pada 24 Januari 2019 dan dijanjikan akan segera dikembalijan semua uangnya para 28 Februari 2019. Namun sebelum diterima S sudah ditangkap oleh polisi.

"S ini tahu kalau uang Rp 6 juta yang diberikan oleh I merupakan upal. S tahu setelah berusaha setor ke bank melalui ATM namun ditolak. Meski tahu uang miliknya upal tapi S tidak memberitahukan atau menyerahkan ke petugas sebelum akhirnya ditangkap Polres Sukoharjo," ujarnya.

Tersangka S dijerat Pasal 36 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Dalam Undang Undang tersebut mengatur pelanggaran yang dilakukan S karena menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X