SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 145 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan didominasi jenis ciu disita petugas Polsek Sukoharjo Kota dalam operasi penyakit masyarakat. Kegiatan akan terus digelar polisi sebagai jaminan keamanan masyarakat serta meminimalisir semua potensi kerawanan masalah yang ditimbulkan akibat miras.
Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Parwanto, Minggu (3/2) mengatakan, operasi pekat digelar hampir setiap hari oleh Polsek Sukoharjo Kota hampir disemua wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota. Seperti hasil operasi pekat pada Kamis (31/1) petugas melakukan penyitaan total terhadap 145 miras berbagai merk. Polisi menemukan barang tersebut dari sebuah rumah milik warga di wilayah Kelurahan Combongan, Sukoharjo Kota.
Sebelum menyasar rumah warga yang dipakai sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan miras petugas terlebih dahulu sudah mendapat informasi dari masyarakat. Saat digelar operasi pekat pemilik miras tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti.
"Operasi pekat kami gelar dalam rangka cipta kondisi agar kondusifitas wilayah di Sukoharjo Kota tetap terjaga. Sasaran tidak hanya pada miras saja namun juga lainnya seperti pencurian dan kerawanan masalah sosial dan keamanan masyarakat," ujarnya.
Miras yang berhasil disita petugas Polsek Sukoharjo Kota yakni, 2 botol miras merk mension, 1 botol miras merk red label, 1 botol miras merk bir bintang, 1 botol miras merk anggur putih dan 140 botol miras jenis ciu yang sudah dikemas dalam botol air mineral ukutan 1,5 liter. Semua miras tersebut dibawa ke Mapolsek Sukoharjo Kota sebagai barang bukti untuk penanganan selanjutnya terhadap pemiliknya.
Miras yang disitas petugas Polsek Sukoharjo Kota tersebut sengaja dijual oleh pemiliknya ke beberapa pembeli. Tidak hanya pembeli lokal dari wilayah Sukoharjo Kota saja namun juga luar daerah. (Mam)