KLATEN, KRJOGJA.com - Satuan Lalulintas Polres Klaten menerapkan tilang elektronik atau E –TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Selama ujicoba sejak 21 Desember 2018 hingga saat ini sudah sekitar 240 pelanggar yang diberikan surat konfirmasi.
Kapolres Klaten AKPB Aries Andhi didiampingi Kasat Lantas AKP Adityawarman Senin (14/1) mengemukakan, sehubungan hal itu, telah terpasang CCTV di 10 titik Jalan Raya Yogya-Solo ruas Klaten. Dalam waktu dekat akan ditambah dua titik lagi.
Dari 240 surat konfirmasi yang dikirimkan pada pelanggar, hampir 89 persen datang atau menelepon untuk konfirmasi. Mekanisme E-Tilang adalah, pelanggar yang tertangkap kamera CCTV dikirirmi surat konfirmasi. Dalam surat konfirmasi tertera nomor telepon yang bisa dihubungi dan tertera waktu jam kantor unit tilang Sat Lantas Klaten.
Dalam waktu empat hari, jika pelanggar datang atau konfirmasi, akan diberi lembar tilang untuk sidang atau membayar di BRI. Namun jika dalam waktu empat hari yang bersangkutan tidak konfiramsi baik via telepon, datang atau via email, akan dilakukan pemblokiran STNK.
"Mekanisme tilang, kendaraan yang terscreencapter kita zoom sehingga jelas sekali kendaraan dan orangnya, kita tuangkan dalam dua lembar surat konfirmasi. Lembar pertama berisi keterangan, kedua berupa bukti foto. Surat dikirmkan ke alamat,pelanggar ,†kata KP Adityawarman.
Dari sejumlah 240 lebih yang telah dikirimi surat konformasi, hanya beberapa saja yang ditilang, karena tingkat pelanggaran sangat fatal. Sampai saat ini E-Tialg masih ujicoba, namun mulai tanggal 21 Januari 2019 mendatang, sudah tak ada toleransi bagi semua pelaku pelanggaran. (Sit)