SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Mantan Camat Baki TH dituntut empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan menara telekomunikasi atau tower. Sidang tinggal menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah.Â
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Valleyantono, Rabu (17/10/2018) mengatakan, proses sidang terhadap mantan Camat Baki TH digelar di Semarang. Sidang terakhir dilaksanakan kemarin dan agenda selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya mantan Camat Baki TH dituntut empat tahun enam bulan. Selain itu juga dikenai denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.Â
Selama proses persidangan berjalan dijelaskan Tatang semua dapat digelar sesuai jadwal. Artinya sidang berjalan lancar termasuk dihadiri oleh mantan Camat Baki TH. “TH statusnya tahanan kota dan tidak ditahan. Tapi selama persidangan dapat digelar lancar,†lanjutnya.
Seperti diketahui mantan Camat Baki TH terkena operais tangkap tangan (OTT) diduga terkait Pungutan Liar (Pungli) oleh tim dari Polda Jawa Tengah, Rabu (23/5). Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta di ruang kerja Camat Baki. Uang tersebut diserahkan oleh salah satu perusahaan terkait rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower menara telekomunikasi.
Mantan Camat Baki Taufik Hidayat terkena OTT Tim Polda Jawa Tengah sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas saat itu mendapat informasi adanya transaksi penyerahan uang dari perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk mengurus izin IMB tower. Tim Polda Jawa Tengah sendiri sudah melakukan pengintaian sejak pukul 09.00 WIB.
Petugas kemudian mendatangi kantor Kecamatan Baki dan masuk ke ruang kerja camat. Informasi tersebut benar dan petugas menemukan posisi Camat Baki Taufik Hidayat sedang berada di dalam ruangan lengkap dengan barang bukti uang sebesar Rp 20 juta. (Mam)