SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Legalitas kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat wajib dimiliki baik secara perorangan maupun pemerintahan. Pemkab Sukoharjo sendiri sudah menyisir tanah sebagai aset daerah. Hal serupa juga dilakukan terhadap tanah milik perorangan yang dikerjakan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau Prona ditarget bisa tuntas di 2019.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, Senin (24/9) mengatakan, sertifikat tanah sangat penting tidak hanya bagi pemilik tanah perorangan namun juga pemerintahan. Sebab tanah milik pemerintah harus jelas statusnya dengan memiliki legalitas. Dengan demikian maka kedepan keberadaan tanah tidak menjadi sengketa.
"Legalitas kepemilikan tanah dengan dibuktikan adanya sertifikat membuat pemiliknya bisa bebas menggunakanya. Pemilik tanah perorangan seperti dikatakan Wardoyo Wijaya maka bisa menggunakannya untuk membangun rumah."
Bupati menjelaskan guna mewujudkan legalitas kepemilikan tanah maka Pemkab Sukoharjo pasang target semua harus tuntas di 2019 mendatang. Tanah yang dimaksud baik milik pemerintah maupun warga khususnya kurang mampu melalui program Prona dan Proda.
"Setiap tahun ada ribuan sertifikat tanah melalui Prona dikerjakan dengan melibatkan BPN. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut. Sedangkan di pemerintahan Pemkab Sukoharjo juga sudah melakukan pensertifikatan tanah milik daerah," ujar Wardoyo Wijaya. (Mam)