SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukoharjo kedapatan berbuat curang. Hal itu diketahui saat petugas melakukan pengecekan dalam uji tera keakuratan takaran. Sanksi sudah dijatuhkan dan telah diselesaikan SPBU dengan melakukan perbaikan alat takar. Hukuman tersebut sekaligus peringatan untuk SPBU lain agar tidak berbuat curang.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo, Minggu (16/9) mengatakan, petugas sudah melaksanakan uji tera secara acak dibeberapa SPBU disejumlah wilayah di Sukoharjo pada Agustus lalu. Hasilnya ditemukan satu SPBU kedapatan melakukan kecurangan. Temuan didapat setelah dilakukan uji tera diketahui takaran milik SPBU tersebut tidak sesuai atau mengalami kekurangan dan menyebabkan kerugian pada pembeli.
Takaran yang tidak tepat membuat SPBU tersebut mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo. Bentuk hukumannya yakni dengan meminta pada pengelola atau pemilik SPBU untuk menutup sementara usahanya dan melakukan perbaikan alat takar.Â
Sanksi tersebut dijalankan pihak SPBU dengan memperbaiki alat takar. Sebelum membuka kembali usahanya petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan kembali atau uji tera di SPBU tersebut. Hasilnya sudah ada perbaikan dan alat takar telah sesuai.
"Ini peringatan pada SPBU lain jangan mengurangi takaran dengan mengakali alat takar. Sebab sanksinya tidak hanya tutup sementara tapi juga tutup selamanya dan pelaku dijerat proses hukum apabila kembali kedapatan mencurangi takaran BBM," ujar Sutarmo. (Mam)