SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Ribuan obat oplosan disita petugas Polres Sukoharjo karena tidak memiliki izin edar. Obat oplosan dijual murah oleh pelaku ATS (50) dengan dipasarkan berjualan keliling dan di rumah. Obat oplosan dibuat tanpa takaran dan resep medis yang jelas dan pelaku menawarkan pada pembeli bisa menyembuhkan semua penyakit.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Rabu (25/07/2018) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ATS bermula dari informasi masyarakat yang ramai membicarakan tentang penjualan obat oplosan murah bisa menyembuhkan semua penyakit. Obat oplosan tersebut dijual bebas dengan harga murah dan mudah didapat.
Berbekal informasi tersebut Polres Sukoharjo menerjunkan petugasnya dari Satuan Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata benar ATS yang bertempat tinggal di Bengkekan, Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo Kota menjual obat oplosan.
ATS yang merupakan warga Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar sudah lama menjual obat oplosan di wilayah Kenep, Sukoharjo Kota. Beberapa orang pembeli bahkan menjadi langganannya mencari obat untuk menyembuhkan penyakit yang diderita. "ATS ditangkap saat berjualan keliling di wilayah Kecamatan Tawangsari lengkap dengan barang bukti obat oplosan pada 14 Juli lalu," ujar Iwan Saktiadi.
Kemampuan meracik obat didapat ATS karena sebelumnya pernah bekerja dibidang farmasi. Obat yang dijual ATS diberi beberapa nama sendiri seperti Obat Kecetit, Pil Spesial dan Super Ampuh.
"Satu renteng obat oplosan isi 10 kemasan dijual Rp 7.500 dan pelaku ATS mendapat untung Rp 1.500 per renteng. Dalam satu hari pelaku ATS dalam menjual beberapa renteng obat oplosan produksinya sendiri," lanjutnya.
Penangkapan dilakukan Polres Sukoharjo terhadap ATS karena melanggar Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Penyidik Polres Sukoharjo sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ATS. (Mam)