Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten, Amin Mustofa, Rabu (2/8/2023) di ruang kerjanya mengatakan, Pemkab Klaten telah melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan keterbukaan informasi itu melalui kegiatan pemeringkatan. Kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi itu sudah dimulai sejak pertengahan Juli 2023.
“Awalnya badan publik itu dinilai secara mandiri. Istilah penilaian self assessment quesonnary atau SAQ. Teknisnya OPD harus mengunggah informasi publik itu untuk bisa menjadwab SAQ. Jadi dengan sendirinya mereka harus mengunggah dokumen sesuai pertanyaan yang diminta. Misalnya pertanyaan bukti ketersediaan dokumen perencanan renja (Rencana Kerja), renstra (Renncana Strategis), dokumen anggaran RKA/DPA murni perubahan sampai publikasinya,” kata Amin.
Lebih lanjut Amin Mustofa menjelaskan, Diskominfo sudah membangun infrastruktur jaringan bagi semua OPD. Hal itu juga diikuti dengan sembangun sistim informasi seperti website di semua OPD sampai pemerintah desa.
“Dinas Kominfo sudah bangun semua website untuk desa dan OPD. Harapannya website itu tidak menjadi rumah kosong. Kami berharap dengan pemeringkatan KIP ini semua badan publik terbuka dengan pengelolaan anggaran berikut laporannya.
Tantangannya ke depan adalah kualitas publikasi dan area layanan publiknya. Ke depan Diskominfo dengan pemeringkatan KIP akan masuk ke sana,” pungkasnya.
Pemeringkatan KIP 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten diikuti oleh 26 kecamatan dan 24 badan dinas. Penilaian meliputi aspek kelembagaan layanan informasi public dan sarana prasarana dukung, tatakelola, kinerja pemberitaan dan kinerja media sosial.
Penilaian dilakukan melalui tiga tahap, terdiri penilaian mandiri atau SAQ, penilaian visitasi dan uji publik. (Sit)