Produsen Obat Tradisional Wajib Miliki Sertifikat CPOTB

Photo Author
- Minggu, 1 April 2018 | 16:32 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Produsen obat tradisional wajib memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) demi legalitas produk usaha sekaligus menghindarkan praktek penyelewengan. Hal itu penting mengingat jumlah pengusaha obat tradisional yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat banyak mencapai ratusan unit secara nasional dan 104 diantaranya berada di Jawa Tengah.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Kusumastuti Lukito saat mengunjungi CV Al Ghuroba di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol dan UD Rachma Sari di Dukuh Kedunggudel, Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo Kota, Minggu (01/04/2018) mengatakan dua tempat produsen obat tradisional di Sukoharjo sengaja dikunjungi BPOM RI sebagai contoh kepemilikan sertifikat CPOTB. Keberadaan sertifikat CPOTB sangat penting bagi pelaku UMKM yang bergerak dibidang jamu karena produk yang dihasilkan harus sudah memenuhi kualifikasi tersandar dari pemerintah.

Hal tidak kalah penting yakni bagi produsen karena memiliki legalitas sebagai pembuat obat tradisional. Penny saat mengunjungi CV Al Ghuroba dan UD Rachma Sari melihat secara langsung baik dari sisi legalitas usaha sampai proses pembuatan produk.

Seluruh bahan yang akan diolah dicek secara ketat berkaitan dengan sumber dan cara pengolahannya. Tidak luput juga dicek berkaitan dengan sumber daya manusia atau pegawai. "Keberadaan sertifikat CPOTB memudahkan produsen obat tradisional untuk membuka usaha karena sudah sah. Begitu juga bagi kami lebih mudah melakukan pengawasan. Nanti akan ketahuan kalau ada penyelewengan baik dari produsen maupun produknya," ujar Penny.

BPOM RI terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap produsen obat tradisional. Mereka harus terus dibina agar tetap menghasilkan produk berkualitas. Tidak sekedar memenuhi pasar lokal dan nasional saja, tapi juga internasional.

Untuk mendapatkan sertifikat CPOTB produsen obat tradisional harus harus memenuhi standar yang telah ditetapkan secara bertingkap. Setiap tingkatan harus dilalui dengan pemenuhan sejumlah syarat penilaian. Tingkatan tersebut sering kali menjadi kendala karena itu BPOM RI memberikan pendampingan agar mereka tetap bisa lolos memenuhi standar.

"Ada sejumlah aspek yang harus dipenuhi oleh produsen obat tradisional seperti aspek higienis, mutu, dokumentasi atau pencatatan dan lainnya. Aspek ini sangat diperlukan agar saat terjadi masalah maka bisa ditelusiri," lanjutnya.

BPOM RI juga mengingatkan pada semua pihak untuk membantu pengembangan usaha produk jamu. Hal itu penting sebab produsen tidak bisa berdiri sendiri mengingat statusnya sebagai pelaku UMKM. Bentuknya, baik dari sisi kemudahan bahan baku, perizinan, akademisi sampai permodalan. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X