SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan maju mengikuti proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan menjadi Kepala Desa (Kades) tanpa perlu harus keluar dan kehilangan haknya sama sekali sebagai ASN.Â
Hal tersebut menjadi perubahan mencolok pada penyelenggaraan Pilkades Tahun 2018 diseluah daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo. Pemerintan sudah memberikan aturan dalam dua Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Demikian diungkapkan Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Minggu (25/2).
Dia menjelaskan aturan dari pemerintan pusat diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. selanjutnya sebagai penguat tinggal menunggu satu aturan lagi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dalam proses.
"ASN sekarang boleh ikut Pilkades dan nanti kalau terpilih boleh menjadi Kades tanpa harus keluar dan kehilangan haknya sebagai ASN. Ini perbendaan mencolok penyelenggaraan Pilkades Tahun 2018 dibanding tahun sebelumnya dan berlaku diseluruh daerah di Indonesia termasuk di Sukoharjo,†ujar Setyo Aji Nugroho.
Bagian Pemdes Setda Sukoharjo, kata Setyo sudah menerima aturan yang diberikan dari pemerintah pusat. Selanjutnya dipelajari dan akan dilakukan sosialisasi. Sasarannya tidak hanya kepada pihak pemerintah desa selaku panitia lokal, namun juga masyarakat umum termasuk para ASN.
“Kami sifatnya hanya sosialisasi. Soal nanti ada atau tidak ASN maju dalam Pilkades tentunya harus melalui tahapan yang telah ditentukan salah satunya mendapatkan izin dari pimpinan dalam hal ini kewenangan mutlak bupati,†lanjutnya. (Mam)