SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) segera diterbitkan dalam waktu dekat. Meski begitu masih ada UPTD yang dipertahankan karena pentingnya kebutuhan.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Rabu (07/02/2018) mengatakan, masih dilakukan persiapan terkait teknis penghapusan UPTD. Perbup sebagai dasar pelaksanaan kegiatan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Bupati mengaku tidak mau buru-buru untuk menerbitkan Perbup, karena butuh persiapan dan kajian mendalam yang sekarang sedang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Perbup segera diterbitkan secepatnya dalam waktu dekat. Sekarang masih persiapan," ujarnya.
Dalam Perbup tersebut berisi tidak hanya mengatur penghapusan UPTD saja, namun juga pengaturan tentang para pegawai. Perubahan kerja akan dilakukan pegawai pasca penetapan penghapusan UPTD.
Salah satu pengaturan tersebut berkaitan dengan adanya koordinator di masing masing wilayah khususnya ditingkat kecamatan. Koordinator dianggap penting sebagai pejabat tokoh berfungsi menjadi penghubung antara dinas dengan pegawai setelah UPTD dihapus.
Bupati menambahkan, meski ada penghapusan UPTD namun tidak sampai mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan pada masyarakat. "Sebagian besar UPTD akan dihapus tapi masih ada yang dipertahankan seperti UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," lanjutnya.
Kepala DLH Sukoharjo Djoko Sutarto membenarkan UPTD Persampahan yang dikelola dinasnya tidak dihapus melainkan tetap dipertahankan. Hal itu dilakukan mengingat pentingnya UPTD Persampahan dan mengurusi masalah sampah. Apabila ikut dihapus maka dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah. (Mam)