10 Anggota Polres Sukoharjo Dihukum

Photo Author
- Kamis, 4 Januari 2018 | 18:51 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 10 anggota Polres Sukoharjo mendapatkan sanksi tegas karena telah melakukan tindak indisipliner. Hukuman yang diberikan berat sesuai pelanggaran yang dilakukan yakni kurungan penjara selama tujuh hari.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (04/01/2017) mengatakan, Polres Sukoharjo menerapkan aturan pemberian penghargaan bagi anggota berprestasi dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran. Baik penghargaan dan hukuman diberikan secara transparan kepada semua anggota yang memenuhi penilaian.

Dalam pelaksanaanya penyerahan penghargaan dan hukuman juga digelar terbuka dan disaksikan banyak orang dijajaran internal Polres Sukoharjo. Pada tahun 2017 lalu banyak anggota yang mendapatkan penghargaan atas prestasinya. Salah satunya seperti dilakukan oleh anggota Babinkamtibmas karena telah memiliki inovasi dalam pelaksanaan program Polri di masyarakat.

Hal serupa juga diberikan Polres Sukoharjo kepada anggota setahun kemarin karena melanggar aturan indisipliner. Hukuman yang diberikan berat yakni sanksi kurungan penjara selama tujuh hari.

“Sebanyak 10 anggota yang dihukum karena pelanggaran indisipliner. Sebelum diberikan sanksi telah dilakukan pemeriksaan dan persidangan yang dipimpin Wakapolres Sukoharjo Kompol M Ifan Hariyat,” ujar Iwan Saktiadi.

Kapolres tidak merinci bentuk pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh 10 anggotanya, namun ditegaskannya pelanggaran mereka sama yakni indisipliner. “Siapapun anggota yang melanggar aturan Polri mendapatkan sanksi tegas. Hukuman itu diberikan kepada 10 anggota dimasukan ruangan khusus selama tujuh hari,” lajutnya.

Selama 2017 di Polres Sukoharjo tidak ada anggota yang mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat. Kapolres mengatakan hal itu cukup melegakan karena seluruh anggota tidak melakukan pelanggaran berat sampai haru dipecat. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X