BOYOLALI, KRJOGJA.com - Kementerian Dalam Negeri akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri untuk mendorong pengelolaan Dana Desa yang berorientasi proyek padat karya dalam penyerapannya. Rencananya, SKB dengan melibatkan Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes PDT dan Menko PMK 'diteken' pada 24 Desember 2017.Â
"Jadi untuk Dana Desanya, alokasi untuk program padat karyanya 30 persen," kata Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan, saat diwawancara wartawan sebelum membuka Rakernas Pertama DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Papdesi) di Asrama Haji Donohudan, Selasa (12/12/2017).
Nata menjelaskan SKB untuk mengurangi pengangguran di desa serta memaksimalkan perputaran uang. Sebab program padat karya tersebut dimaksudkan untuk pekerja lokal, misalnya melalui program pembangunan infrastruktur. Namun, meminta desa meningkatkan kualitas sumber daya manusia, agar pengelolaan keuangan desa makin profesional.Â
"Kami sudah melatih sekitar 200 ribu aparatur desa, namun belum mencakup semuanya karena adanya kekurangan dana pelatihan. Masih ada sekitar 150 ribu aparatur desa yang masih belum dilatih."
Ketua Dewan Pembina Papdesi, Budiman Sudjatmiko mengatakan, rapat kerja ini dilakukan untuk evaluasi penerapan UU Dana Desa yang berlaku sejak 2014 lalu, untuk mengukur efektivitas penerapannya. Misal apakah gelontoran Dana Desa sudah mampu memberdayakan ekonomi masyarakat dan serta mengevaluasi kinerja pemerindath desa dalam mengelola keuangannya. (Gal)