SUKOHARJO, KRjogja.com - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dengan pembentukan badan penyelenggara pemilu. Pembentukan meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Rabu (11/10/2017) mengatakan, pembentukan badan penyeleggara pemilu dimaksudkan untuk persiapan pelaksanaan Pilgub 2018. Sebab dalam penyelenggaraan pemilu membutuhkan petugas pendukung sampai dingkat desa dan kecamatan.
"Pendaftaran lowongan PPK Pilgub 2018 dimulai 13 Oktober sampai 17 Oktober. Sedangkan PPS pendaftaran 13 Oktober sampai 1 November. Syarat pendaftaran sebagai PPK antara lain berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), pendaftar berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat," tandasnya.
Kuswanto menjelaskan komposisi PPK yang dibutuhkan yakni sebanyak lima orang dan PPS tiga orang. Hal itu menyesuaikan dengan aturan baik dari provinsi dan pusat.“Setelah badan penyelenggara pemilu lengkap baru nanti akan dilaksanakan tahapan berikutnya untuk Pilgub 2018,†lanjutnya.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, pembentukan badan penyelenggara pemilu sangat penting. Sebab menjadi kunci sukses Pilgub 2018. Sosialisasi berkaitan dengan lowongan PPK dan PPS tidak hanya menjadi tugas KPU namun juga para kepala desa, lurah dan camat. (Mam)