SUKOHARJO, KRjogja.com - Sebanyak 365 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sukoharjo menerima surat keputusan kenaikan pangkat periode Oktober. Penyerahan dipimpin langsung oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya di pendapa Graha Satya Praja (GSP) Setda Sukoharjo, Rabu (04/10/2017).
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dihadapan para PNS mengatakan, surat keputusan kenaikan pangkat diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada para pegawai yang telah lama mengabdi. Para PNS selanjutnya diminta untuk tetap meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. "PNS ini menerima surat keputusan kenaikan pangkat tidak ada biayanyakan. Tidak ada pungutan liarkan. Kalau ada laporkan ke bupati nanti saya laporkan ke tim saber pungli," ujar Wardoyo Wijaya.
Wardoyo menjelaskan, era sekarang lebih transparan dimana praktek pungli harus dihilangkan. Termasuk juga berkaitan dengan urusan kepegawaian khususnya PNS.
"Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo tidak menarik biaya. Surat keputusan kenaikan pangkat itu muncul karena melalui proses panjang dan transparan,†lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo mengedapankan prinsip transparansi pelayanan kepada masyarakat. “PNS jangan malas pelayanan masyarakat tetap harus diutamakan. Jangan pungli karena hukumannya sangat berat,†lanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono mengatakan, kenaikan pangkat periode 1 Oktober ini total ada 365 orang PNS. Rinciannya, PNS Golongan IV sebanyak 62 orang, Golongan III sebanyak 251 orang, Golongan II 48 orang dan Golongan I empat orang. (Mam)