SUKOHARJO, KRjogja.com - Sejumlah bangunan menjadi sasaran pemantauan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab bangunan tersebut rawan melakukan pelanggaran perizinan seperti belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo, Minggu (1/10) mengatakan, pemantauan yang dilakukan bagian dari penertiban bangunan. Satpol PP Sukoharjo menyebar petugas disejumlah wilayah untuk memantau langsung kondisi di lapangan khususnya berkaitan dengan bangunan baik itu tempat tinggal maupun usaha.
"Satpol PP Sukoharjo akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kami masih menunggu data resmi terkait status kepemilikan IMB. Data tersebut dibutuhkan untuk menindaklanjuti dengan aksi di lapangan."
Heru mengatakan, penertiban tidak hanya difokuskan pada bangunan rumah tinggal dan usaha saja, namun juga lapak pedagang kaki lima (PKL). Apabila melangar aturan maka jelas dikenai sanksi tegas berupa merobohkan.Â
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo Suraji mengatakan, kepemilikan IMB dalam bangunan perlu dimiliki. Karena itu apabila ada praktek pelanggaran maka akan ditindaklanjuti. Pemiliknhya wajib mengurus dan memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan. (Mam)