SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) di Sukoharjo tetap lima. Wacana penambahan menjadi tujuh dengan ada tambahan dua dapil baru batal. Hal tersebut setelah disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi Undang Undang Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Kuswanto, Jumat (18/8/2017) mengatakan, sudah mengetahui adanya pengesahan UU Pemilu. Pengesahan tersebut berdampak dengan batalnya wacana penambahan dapil Pileg dari lima menjadi tujuh. Sebab dalam ketetapan UU Pemilu jumlah kursi di masing masing dapil tetap tiga kursi hingga 12 kursi dan bukan tiga kursi hingga 10 kursi.
Dapil Pileg di Sukoharjo sendiri terbagi lima meliputi yakni Dapil I Kecamatan Sukoharjo Kota, Nguter dan Bendosari, Dapil II Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu, Dapil III Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura, Dapil IV Kecamatan Grogol dan Dapil V Kecamatan Mojolaban dan Polokarto. Sebelumnya saat dilakukan pembahasan RUU Pemilu muncul wacana penambahan dua dapil yakni Dapil Kartasura dan Dapil Sukoharjo Kota memisah sendiri.
Setelah dilakukan pengesahan UU Pemilu nantinya KPU Sukoharjo akan melakukan sosialisasi lanjutan ke masyarakat. Hal itu penting untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru batalnya wacana penambahan dapil Pileg.
Sosialisasi penting dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Sebab sekarang sudah santer terdengar di masyarakat akan ada penambahan dapil baru yakni Kartasura dan Sukoharjo Kota.
“Sosialisasi kepada partai politik akan kami lakukan pada Desember mendatang. Materinya yakni UU Pemilu baru,†ujarnya.
Tidak berubahnya jumlah dapil juga berpengaruh pada jumlah kursi di DPRD Sukoharjo tetap 45 kursi. “Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada partai politik berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 dan Pileg 2019,†lanjutnya.(Mam)