Payung Hukum untuk Melindungi Nelayan Diperkuat

Photo Author
- Selasa, 15 Agustus 2017 | 14:37 WIB

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2016 tentang pemberdayaan nelayaan budidaya ikan dan petambak garam terus disosialisasikan ‎untuk meramu aturan turunannya agar UU tersebut bisa segera diterapkan. Nantinya, UU tersebut akan memberikan payung hukum dan berbagai aspek lain untuk mendorong kesejahteraan nelayan dan petambak ikan dan garam.

Anggota DPR RI Rahmad Handoyo, dalam sosialisasi UU bidang kelautan dan perikanan ‎di Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakkan) Boyolali mengatakan, ‎maksud dari penerbitan UU nomor 7 tahun 2016 ‎yakni untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan. Sebab selama ini posisi mereka dinilai masih lemah karena terbatasnya atau minimnya regulasi yang mengatur dan melindungi mereka.

"Di UU ini juga diatur tentang asuransi, subsidi serta fasilitas lainnya kepada nelayan serta petambak yang dijamin negara‎. UU juga mengamanatkan pemberian beasiswa untuk keluarga nelayan," ujar anggota Fraksi PDIP tersebut, Selasa (15/08/2017).

Karena belum lama disahkan, lanjutnya, aplikasi UU tersebut tentu membutuhkan proses sebelum diaplikasikan, terutama menunggu aturan turunan UU yang akan ditungkan dalam Peraturan Pemerintah. "Sosialisasi ini dilakukan untuk mencari formula yang sesuai untuk nanti kita usulkan ke pemerintah untuk pembuatan aturan turunannya," tambahnya.

Terkait kelangkaan dan tingginya harga garam saat ini, diharapkan adanya UU tersebut otomatis bisa meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas hasil laut dalam jangka panjang‎, misalnya mendorong peningkatan produksi garam yang saat ini masih menjadi polemik akibat kelangkaan. Ia menilai, lemahnya payung hukum serta nilai tawar rendah petambak garam saat berhadapan dengan pasar membuat petambak garam enggan untuk meningkatkan produksi atau malahan pindah profesi ke sektor lain.

Upaya pemerintah melakukan impor garam saat ini menurutnya cukup beralasan untuk menutup kekurangan garam. Sebab dalam UU pangan, mekanisme impor ini bisa dilakukan disaat ketersediaan garam atau bahan pangan lainnya tak mencukupi kebutuhan masyarakat.

Impor garam yang sudah dilakukan juga menurutnya hanya untuk solusi jangka pendek‎ saja. "Untuk jangka panjang kita cari solusinya bersama-sama. Jadi saat ini jangan saling menyalahkan," tandasnya. (R-11)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X