Seluruh Visa Jamaah Calhaj Jateng - DIY Rampung Dibuat

Photo Author
- Senin, 14 Agustus 2017 | 14:39 WIB

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Seluruh visa jamaah calon haji (calhaj) asal Jateng - DIY sebanyak 33.637 jamaah sudah selesai dibuat, termasuk sebanyak 11 visa calhaj Kelompok Terbang (Kloter) 14 asal temanggung ‎yang sempat tertunda pemberangkatannya karena permasalahan visa. Pernyataan tersebut sekaligus mengkonfirmasi berita yang beredar di media sebelumnya bahwa jamaah kloter 14 asal temanggung yang tertunda keberangkatannya karena permasalahan visa dan dimutasi ke kloter lain sebanyak 22 calhaj.

"Untuk yang sebelas jamaah asal Temanggung yang tertunda keberangkatannya akan dimutasi atau diikutkan ke kloter 61 dan 62 yang yang diberangkatkan pada tanggal 16 Agustus besok," kata Kabag Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo, Badrussalam, Senin (14/08/2017).

Nantinya ke-22 jamaah yang tertunda keberangkatannya akan diberangkatkan bersama kloter 61 gabungan jamaah calhaj asal Temanggung-Purworejo dan kloter 62 gabungan Temanggung-Wonosobo. "Jadi besok mereka akan diberangkatkan bersama kloter lain yang masih satu daerah," tambahnya.

Berdasarkan evaluasi sampai saat ini, proses pemberangkatan jamaah haji sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Dari aspek kesehatan, adanya Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, dimana calhaj yang menderita penyakit stadium empat dipangkas di daerah, efektif menurunkan jamaah calhaj yang menderita sakit saat akan diberangkatkan.

Tercatat dari kloter pertama sampai 48 dalam pemberangkatan gelombang pertama kemarin, hanya terdapat 19 jamaah yang dirawat di RS setelah masuk Asrama Haji. Mereka pun tak mendapat serangan penyakit berat dan saat ini semuanya sudah diberangkatkan.

Masalah barang bawaan yang dibatasi seperti rokok, kesadaran jamaah untuk mematuhi aturan, dimana satu jamaah hanya boleh membawa 200 batang rokok, sudah dipatuhi. Makin sedikit temuan jamaah yang membawa rokok melebihi batas. Berdasar aturan cukai dari Pemerintah Arab Saudi, pelanggaran membawa jumlah rokok melebihi batas ini akan dikenakan denda 10 riyal atau sekitar Rp35 juta.

"Kadang memang ada yang membawa rokok banyak melebihi batasan yang ditetapkan, tapi sebagian dititipkan ke temannya atau jamaah lain yang tidak membawa rokok. Alasannya, kalau hanya bawa 200 batang rokok saja tak cukup," tandasnya. (R-11)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X