SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) melayangkan surat balasan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo berkaitan adanya surat teguran tertulis untuk Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura. Inti isi surat yakni sudah ada kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Surabaya sehingga RSIS Pabelan, Kartasura layak mendapat surat izin operasional.
Penasehat hukum YWRSIS Yulius Eka Setiawan, Senin (07/082017) mengaku sudah melayangkan surat balasan kepada DKK Sukoharjo berkaitan dengan munculnya surat teguran tertulis kepada RSIS Pabelan, Kartasura. Surat balasan diberikan untuk memberikan penjelasan kepada DKK Sukoharjo berkaitan dengan kondisi RSIS Pabelan, Kartasura.
Yulius menegaskan, surat teguran tertulis dari DKK Sukoharjo seharusnya tidak perlu diberikan dan merupakan kesalahan karena RSIS Pabelan, Kartasura sudah dinyatakan menang dalam sidang PTUN Semarang dan Surabaya.
“Setelah menang PTUN Semarang dan Surabaya tersebut seharusnya izin operasional RSIS Pabelan, Kartasura bisa dikeluarkan. Tapi ternyata justru RSIS mendapat surat teguran,†lanjutnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Nasruddin mengatakan, mempersilahkan YWRSIS untuk melayangkan surat balasan setelah menerima surat teguran. Surat tersebut akan dilihat berkaitan dengan isinya. "Kalau memang mau tetap beroperasi memberikan pelayanan terhadap pasien maka RSIS Pabelan, Kartasura wajib memiliki izin lebih dulu. Kalau tidak jelas tidak boleh buka. Itu saja kalau mau kirim surat balasan kami tunggu,†ujar Nasruddin. (Mam)