WONOGIRI, KRJOGJA.com - Tiga terpidana kasus korupsi dana bantuan gamelan di lingkungan Dinas P dan K Wonogiri, Jumat (04/08/2017) dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Mereka dijebloskan ke Rutan setempat setelah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang selama 1 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri Hafidz Wahyudin SH mengungkapkan ketiga terpidana kasus korupsi anggaran pengadaan alat musik (gamelan) Dinas P dan K Wonogiri yakni Suwardi (Kasi Kurikulum SMP Dimas P dan K), Â Sumarno dan Agus Suparto (rekanan) dinyatakan bersalah merugikan negara sekitar Rp 189 juta.
"Eksekusi ke Rutan kami lakukan setelah yang bersangkutan (3 terpidana) tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor," jelas dia kantor Kejari, Jumat.
Sebagaimana diberitakan, Suwardi (51) selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) bersama Sumarno dan Agus (39) dari CV Dewa-dewi (DD) Wonogiri menyalurkan bantuan gamelan ke sejumlah SMP di daerah itu senilai Rp 2,8 M lebih. Kasus korupsi itu terbongkar setelah diketahui gamelan yang dikirim ke sekolah-sekolah tidak sesuai spek.Â
Selain itu, CV DD selaku pihak ketiga atau rekanan yang digandeng Dinas P dan K Wonogiri ternyata tidak bonafide dan tidak memenuhi persyaratan lelang namun seakan 'dipaksakan' menangani proyek tersebut. (Dsh)