SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian maka sahpula kenaikan gaji terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sukoharjo. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna bersama di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (31/7). Â
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Rebi Suparjo mengatakan, Pansus DPRD Sukoharjo sudah melaksanakan kegiatan pembahasan bersama dengan Pemkab Sukoharjo. Selanjutnya juga telah dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Sebagai kelengkapan juga telah dilakukan penambahan dasar hukum terhadap keberadaan raperda inisiatif tersebut, yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
Ditambahkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah Tanggal 27 Juli Nomor 180/00867 perihal Hasil Fasilitasi Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan, seluruh tahapan terkait Raperda Inisiatif Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah dilalui. Mulai dari pembahasan bersama hingga fasilitasi gubernur. Tahap akhir yakni menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama raperda menjadi perda.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, raperda sudah disahkan menjadi perda. Keberadaan perda sangat penting sebagai dasar sekaligus payung hukum kenaikan gaji pimpinan dan anggota DPRD.
“Tidak hanya di Sukoharjo rencana kenaikan kesejahteraan atau gaji sudah lama ditunggu anggota DPRD diseluruh daerah di Indonesia,†ujarnya. (Mam)