SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Tiga tower atau menara telekomunikasi di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura izinnya telah habis dan meresahkan masyarakat. Ketiganya membahayakan penerbangan dan belum ada sosialisasi perpanjangan izin sekaligus pemberian uang kompensasi kepada warga terdampak.
Kepala Desa (Kades) Gumpang, Kartasura Dwi Mogol Nuryanto, Rabu (26/07/2017) mengatakan,keresahan masyarakat sudah lama terjadi. Sebab tiga tower sudah lama habis izinnya dan diduga belum melakukan perpanjangan. Ketiga tower tersebut satu diantaranya berada di wilayah RT 8 RW 3 dan dua lainnya di RT 4 RW 3 Dukuh Ngentak, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Satu tower di RT 4 RW 3 diduga izinya sudah habis sejak Februari lalu.Â
Keresahan masyarakat akhirnya memuncak setelah pada Selasa (25/7) malam beberapa perwakilan warga RT 8 RW 3 Ngentak, Gumpang, Kartasura mendatangi rumah Kades Gumpang, Kartasura. Warga ingin meminta penjelasan sekaligus menuntut kepada pemilik tower untuk melakukan sosialisasi dan pemberian uang kompensasi.
"Ketua RT dan warga disekeliling tower termasuk Pemerintah Desa Gumpang, Kartasura juga tidak mendapatkan persetujuan perpanjangan izin tower. Padahal izinnya diduga telah habis,†ujar Mogol.
Mogol menambahkan pemerintah Desa Gumpang, Kartasura sejak awal sebenarnya ingin memanggil pihak pemilik tower untuk dimintai penjelasan. Namun sebelum niat tersebut terlaksana warga sudah mengadukan permasalahan tersebut.
"Kabarnya pemilik tower sudah membayar uang sewa tanah kepada pemilik tanah. Itu saja, tapi kami belum tahu kejelasannya dan pemilik tanah akan kami panggil Rabu (26/7) untuk kami klarifikasi karena masyarakat sudah semakin resah,†lanjutnya. (Mam)