SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 38 lapak milik pedagang kali lima (PKL) berupa bangunan permanen liar di Jalan Suwarno Honggopati di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol dirobohkan paksa petugas dari tim gabungan, Kamis (13/07/2017). Tindakan tegas serupa juga akan dilakukan terhadap bangunan lapak permanen PKL di Jalan Raya Jlopo Baki hingga pertigaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kadilangu, Baki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo ditemui dilokasi saat memimpin penertiban mengatakan, total ada 250 personil dari tim gabungan dilibatkan. Mereka terdiri dari Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Kader Siaga Trantib (KST), Linmas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Kodim 0726 dan Polres Sukoharjo.
Sebelumnya, kata Heru para pedagang telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dari Satpol PP Sukoharjo. Pertama pada Mei sekali dan dua kali Juni terakhir sebelum lebaran. Peringatan diberikan agar pedagang membongkar sendiri lapak berupa bangunan permanen. Namun tidak digubris dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas.Â
"Batas akhirnya Kamis (13/7) ini karena PKL ngeyel maka kami beri tindakan tegas penertiban berupa perobohan bangunan liar permanen,†ujar Heru Indarjo. (Mam)