SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Â Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat dinas yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas diperbolehkan menggunakannya untuk keperluan mudik lebaran. Dengan catatan penggunaan dilakukan di dalam wilayah saja di Solo Raya dan Jawa Tengah. Sedangkan untuk penggunaan jarak jauh hingga ke luar daerah atau pulau dilarang.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Jumat (16/6) mengatakan, mudik lebaran sudah menjadi agenda tahunan. Pemkab Sukoharjo setiap tahun juga memberikan kesempatan kepada PNS dan pejabat dinas untuk mengikuti tradisi tersebut.Â
“Kendaraan dinas semisal mobil silahkan dipakai untuk kebutuhan mudik lebaran di dalam wilayah Sukoharjo saja, kalupun keluar cukup ke Solo Raya dan Jawa Tengah. Untuk penggunaan jauh ke luar daerah atau bahkan ke luar pulau seperti Sumatera atau Sulawesi jelas dilarang,†ujar Wardoyo Wijaya.
Bupati menjelaskan kelonggaran penggunaan kendaraan dinas kepada para PNS dan pejabat diharapkan bisa membantu serta menunjang aktifitas saat mudik lebaran. Sebab sarana transportasi sangat dibutuhkan bagi pemudik untuk melakukan silaturahmi ke keluarga atau saudara.
Dalam penggunaanya PNS dan pejabat juga diminta harus melakukan perawatan rutin secara berkala dengan menggunakan biaya sendiri. Termasuk saat digunakan untuk keperluan mudik lebaran agar kendaraan dinas tetap dalam kondisi baik dan bisa dipakai kembali untuk aktifitas kerja.
“Misal servis, beli bahan bakar dan lainnya selama kebutuhan mudik lebaran PNS dan pejabat dinas tersebut maka harus dipenuhi sendiri. Jangan sampai rusak karena kendaraan dinas itu juga akan dipakai kembali untuk tugas kerja usai lebaran,†lanjutnya. (Mam)