Mudik Lebaran, Truk Dilarang Melintas

Photo Author
- Jumat, 16 Juni 2017 | 17:24 WIB

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Antisipasi kepadatan lalu lintas selama musim mudik lebaran, truk tertentu dilarang melintas di jalur utama mudik. Truk angkutan barang larangan diberlakukan mulai H-4 lebaran dan truk pasir H-7 lebaran.

Kabid Keselamatan Sarana dan Prasaran Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, Didik Prihanto, Jumat (16/6) mengatakan, selama masa pelarangan, truk yang diperbolehkan melintas yakni truk khusus angkutan sembako, BBM, truk pengangkut susu, hantaran pos, serta dan truk atau kendaraan khusus pengangkut sepeda motor dan barang pemudik saja.

Truk pasir, kata Didik larangan melintas diberlakukan lebih lama di wilayah Boyolali. Sebab selama ini, keberadaan truk tersebut cukup banyak melintas di wilayah Boyolali untuk mengangkut hasil tambang di wilayah lereng Merapi – Merbabu. "Larangan ini diberlakukan untuk kelancaran arus mudik. Saat ini sosialisasi sudah dilakukan pada para sopir atau pengusaha truk agar aturan tersebut dipatuhi," terang Didik.

Berdasar data di Dishub Boyolali menyebutkan, rata-rata per hari jumlah bus jumlah bus antar kota dalam provinsi (AKDP) yang masuk ke Terminal Sunggingan, Boyolali Kota, sebanyak 302 unit dengan kapasitas angkut total sebanyak 7.550 kursi per hari. Sementara untuk angkutan pedesaan sebanyak 312 unit dengan kapasitas 6.240 kursi per hari dan angkutan kota sebanyak 38 unit dengan kapasitas angkut 1.520 kursi per hari. (R-11)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X