BOYOLALI, KRJOGJA.com - Sebanyak Rp 8,2 miliar anggaran dari Dana Desa tahun 2016 lalu yang berasal dari pemerintah pusat, saat ini masih mengendap di kas daerah karena tak terserap.Â
Kepala Dinas Permasyarakatan dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, Jumat (05/05/2017) mengatakan, sisa dana desa yang belum terserap tersebut belum bisa didistribusikan, sebab pemerintah desa mesti melengkapi beberapa persyaratan untuk pencairan, yang sayangnya sampai saat ini belum bisa dipenuhi. Diantaranya yakni wajib memasukkan laporan pertanggung jawaban penggunaan Dandes, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
"Harusnya memang tidak dimasukkan kas daerah. Dana tersebut akan dicairkan kalau desa sudah membuat program dan melengkapi persyaratan pencairan,†terangnya.
Dia berharap, pemerintah desa yang masih belum maksimal dalam penyerapan bisa segera melakukan pencairan. Sebab dana tersebut sangat penting untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat pada 2016 lalu kepada sebanyak 261 desa di Boyolali mencapai Rp 162 miliar, naik 100 persen dibanding jatah Dana Desa pada 2015 lalu yang hanya sebesar Rp 72,5 miliar. Sementara untuk Dana Desa tahun 2017 sampai saat ini belum turun. (R-9)