SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemilik toko kelontong di Sukoharjo mulai mengajukan izin ke camat. Perizinan dilakukan sebagai pemenuhan syarat membuka usaha. Pengajuan paling banyak berada di wilayah Kecamatan Mojolaban sebanyak 91 pemohon dan terendah Kecamatan Kartasura 0 pemohon.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo Sutarmo, Rabu (22/03/2017) mengatakan, sosialissi sudah dilaksanakan sejak beberapa bulan terakhir. Perizinan ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong.
Data dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo diketahui masing masing kecamatan memiliki jumlah pemohon berbeda. Seperti Kecamatan Bendosari 21 pemohon, Kecamatan Nguter, 4, Kecamatan Tawangsari 38, Kecamatan Weru 4, Kecamatan Sukoharjo 11, Kecamatan Baki 6, Kecamatan Polokarto 40, Kecamatan Grogol 36, Kecamatan Kartasura 0, Kecamatan Mojolaban 91, Kecamatan Gatak 62, Kecamatan Bulu 1.
Perubahan data masih dimungkinkan berubah karena belum semua pemilik toko kelontong sudah mengajukan izin. Mereka kemungkinan baru melengkapi berkas persyaratan. Alasan lainnya dimungkinkan belum mengetahui adanya aturan baru.
“Toko kelontong di Sukoharjo harus punya izin untuk buka usaha. Sampai sekarang di masing masing kecamatan sudah ada pemohon izin kecuali Kartasura masih nol,†uja Sutarmo. (Mam)