Masyarakat Diimbau Bantu Tindak Jukir Nakal

Photo Author
- Minggu, 19 Maret 2017 | 16:41 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Masyarakat berhak melakukan penolakan atau meminta uang kembalian kepada juru parkir (jukir) yang tidak menaati aturan saat bertugas. Jukir wajib mengenakan seragam resmi, memasang kartu tanda anggota (KTA) dan memberikan karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo. Diduga di lapangan masih banyak ditemukan praktek pelanggaran.

Kepala Dishub Sukoharjo Djoko Indrianto, Minggu (19/3) mengatakan, Dishub Sukoharjo sudah melakukan pengawasan dengan terjun ke lapangan memantau kondisi parkir kendaraan dan kerja jukir. Selain itu juga telah dilakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengelola parkir dan jukir.

Hasil dari pengawasan Dishub Sukoharjo diketahui masih banyak praktek pelanggaran. Seperti yang sering ditemukan jukir tidak mengenakan seragam resmi merah pemberian dari Pemkab Sukoharjo, jukir tidak mengenakan KTA saat bertugas dan tidak memberikan karcis resmi dari Dishub Sukoharjo kepada masyarakat.

"Terakhir pelanggaran yang ditemukan berupa pengenaan tarif. Banyak jukir melanggar karena memungut melebihi batas aturan. Apabila menemukan pelanggaran maka masyarakat berhak menolak dan meminta uang kembalian pada jukir,” ujar Djoko Indrianto. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X