SUKOHARJO (KRjogja.com) - Warga di Desa Kudu Kecamatan Baki, Desa Tawang, Kecamatan Weru dan Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban memprotes keberadaan tower menara telekomunikasi. Sebab dalam proses perpanjangan izin pemilik tower tidak melibatkan warga dengan memberi sosialisasi dan kompensasi.Â
Warga Dukuh Babalan RT 1 RW 3, Desa Tawang, Kecamatan Weru, Budi Nugroho, Sabtu (04/03/2017) mengatakan ada empat warga yang memprotes keberadaan tower karena pengajuan perpanjangan izin tidak melibatkan warga. Jarak rumah keempat warga dengan tower hanya 50 meter.
Dia mengatakan keempat warga mengajukan protes karena rumahnya paling dekat dengan tower tidak mendapatkan sosialisasi dan kompensasi. Padahal masih ada warga lain yang jarak rumahnya dengan tower lebih dari 70 meter sudah mendapatkan sosialisasi dan kompensasi.
"Pemilik tower memberikan kompensasi kepada warga sekitar Rp 5 juta. Namun uang tersebut tidak diberikan kepada empat warga yang rumahnya paling dekat dengan tower. Saya dan tiga warga lain jelas protes karena kalau terjadi sesuatu misal tower roboh maka rumah kami dulu yang kena. Apalagi semenjak beroperasi saya sudah ganti tiga kali televisi karena terpengaruh radiasi tower yang besar,†ujarnya. (Mam)