Konsumen Elpiji 'Melon' Wajib Punya Kartu

Photo Author
- Kamis, 2 Maret 2017 | 15:10 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) -  Pengajuan penambahan kuota gas elpiji 3 kilogram sebanyak 20 persen untuk Kabupaten Sukoharjo tahun 2017 dipenuhi semua oleh pemerintah pusat. Termasuk melakukan penambahan fakultatif. Sedangkan, sistem distribusi akan dilakukan berbeda karena nantinya pengguna gas elpiji 3 kilogram wajib memiliki kartu dari Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo Sutarmo, Kamis (02/03/2017) mengatakan, sudah ada jawaban dari pusat dan seluruh pengajuan penambahan gas elpiji 3 kilogram tahun 2017 untuk Sukoharjo dipenuhi semua. Bahkan sudah ada jaminan penambahan apabila masih ada kekurangan.

"Pengaturan penggunaan gas elpiji 3 kilogram juga akan diberlakukan pada pelaku usaha mikro. Mereka nantinya mendapatkan kuota sebanyak 9 tabung per bulan.  Untuk KK mendapat kuota 3 tabung per bulan. Dalam distribusi gas 3 kilogram tahun 2017 ini berbeda dibanding tahun sebelumnya karena pengguna juga wajib memiliki kartu dari Kementerian Sosial,” ujar Sutarmo.

Sutarmo menjelaskan dalam kartu tersebut nantinya akan diisikan dana subsidi dari pemerintah pusat. Kartu tersebut nantinya dipergunakan untuk membeli gas elpiji 3 kilogram. "Setiap awal bulan kartu itu akan diisi dana dari pemerintah. Jadi pemilik kartu bisa langsung menggunakan membeli gas elpiji 3 kilogram," lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X