SUKOHARJO (KRjogja.com) -Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) SMA/SMK di Sukoharjo mengadukan nasib kepada anggota DPRD Sukoharjo, Jumat (24/02/2017). Â Apalagi setelah pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi nasib mereka belum ada kejelasan.
Para GTT dan PTT mengajukan tujuh tuntutan kepada Komisi IV DPRD Sukoharjo. Tuntutan tersebut yakni, gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), penggajian berdasarkan masa kerja, jaminan kesehatan, tambahan penghasilan, kepastian sumber penggajian yang dianggarkan provinsi secara berkesinambungan, diadakan audit ulang berdasarkan orientasi kategori 2 (K2) dan non kategori, minta pengawalan komisi IV.
Ketua GPP/PTT SMA/SMK Sukoharjo Joko Novianto mengatakan, para GTT/PTT sudah banyak mengeluh karena hingga Februari 2017 belum ada kejalasan nasib. Sebab sejak ada pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK gaji yang diterima belum mengalami perubahan. Kesejahteraan para guru masih tetap dibawa standar.
"Banyak masalah yang dihadapai GTT/PTT setelah pengelolaan SMA/SMK diambilalih provinsi. Kami membutuhkan kejelasan nasib dan meminta bantuan kepada DRPD Sukoharjo untuk membantu,†ujar Joko Novianto.
Untuk mendapatkan gaji sesuai UMP para GTT tetap wajib memenuhi persyaratan. Salah satunya yakni memiliki pemenuhan mengajar selama 24 jam dalam satu pekan. Syarat tersebut sulit dipenuhi karena GTT harus berebut jam mengajar dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Bagi GTT memenuhi syarat mengajar 24 jam sangat sulit. Meski masih ada beberapa yang bisa,†lanjutnya. (Mam)