SUKOHARJO (KRjogja.com) - Pengguna kios dan los kosong di pasar tradisional dipastikan sudah menerima surat resmi dari Pemkab Sukoharjo untuk segera menempati tempat usahanya. Apabila tidak maka akan diberikan tindakan tegas berupa pencabutan hak guna dan pengambilalihan pengelolaan dikembalikan ke daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo, Rabu (15/02/2017) mengatakan ada ratusan kios dan los kosong yang sebenarnya sudah ada penggunanya namun tidak digunakan pedagang. Kios dan los dibiarkan kosong begitu saja dan tidak digunakan sama sekali. "Kios dan los di pasar tradisional sepenuhnya merupakan milik Pemkab Sukoharjo. Sedagang pedagang sifatnya hanya sebagai pengguna saja dengan diberikan surat izin penggunaan."
Karena dibiarkan kosong terlalu lama, kata Sutarmo maka berdampak pada kondisi bangunan mulai rusak. Selain itu Pemkab Sukoharjo juga kehilangan pendapatan karena pedagang tersebut tidak membayar retribusi. “Para pedagang pengguna kios dan los yang masih kosong disejumlah pasar tradisional sudah menerima surat resmi pemberitahuan untuk segera menempati,†ujar Sutarmo. (Mam)