SUKOHARJO (KRjogja.com) - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sukoharjo wajib masuk kerja usai Libur Nasional 15 Februari karena ada Pilkada serentak. PNS tidak boleh bolos dan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib melakukan pengawasan terhadap para pegawainya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Rabu (15/2) mengatakan, libur diberikan hanya satu hari saja pada 15 Februari sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
“Masing masing pimpinan SKPD wajib melakukan kontrol dan pengawasan terhadap semua pegawai. Jangan ada PNS bolos karena mereka sudah diberi waktu libur sehari sesuai putusan pemerintah,†ujar Agus Santosa.
Pengawasan nantinya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pegawai termasuk pimpinan SKPD. Pemkab Sukoharjo melakukan pengawasan dengan melibat absen pegawai. "Semisal alasan ada tugas dinas atau sakit dirawat di rumah sakit itu masih diperbolehkan tidak masuk kerja. Tapi kalau cari cari alasan apalagi bolos jelas dilarang,†lanjutnya. (Mam)