SUKOHARJO (KRjogja.com) - Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Joho diperketat pada tahun 2017. Pengetatan dilakukan baik ketertiban penghuni dalam menaati tata tertib, membayar retribusi maupun administrasi kependudukan. Pengelola juga melakukan pengetatan pengamanan dengan berencana memasang kamera CCTV serta penambahan satuan pengamanan (Satpam).
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permunikan Sukoharjo Sarwidi, Minggu (12/02/2017) mengatakan total ada lima dari enam blok Rusunawa Joho yang sudah satu tahun ditempati sejak 2016. Para penghuni berasal dari warga Sukoharjo dan mayoritas warga di wilayah Solo Raya.Â
“Selama satu tahun penggunaan ada sebagian kecil yang masih menunggak pembayaran retribusi. Apabila menunggak 1 atau 2 bulan maka diberi peringatan. Bila menunggak hingga 3 bulan maka akan dikeluarkan,†ujar Sarwidi.
Sarwidi mengatakan pihaknya juga diberi beban target retribusi dari Pemkab Sukoharjo. Meski penunggak retribusi hanya sebagaian kecil saja namun tetap diberikan ketegasan. Sebab dikhawatirkan tunggakan akan menumpuk banyak membebani daerah. (Mam)