SUKOHARJO (KRjogja.com) - Belum ada temuan pelanggaran pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2017 di Kabupaten Sukoharjo. Buruh sudah menerima upah sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 1.513.000. Meski demikian serikat buruh tetap membuka diri menerima pengaduan dari buruh apabila terjadi pelanggaran.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sukoharjo Slamet Riyadi, Rabu (01/02/2017) menjelaskan pembayaran upah sesuai UMK 2017 dari perubahaan ke buruh membuat SBSI Sukoharjo lega. Sebab sejak awal pada akhir tahun 2016 lalu setelah ada penetapan besaran UMK 2017 tidak ada perusahaan yang mengajukan diri meminta penangguhan pembayaran. Artinya semua perusahaan di Sukoharjo dianggap siap dan mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK.
"Masih kami lakukan pemantauan dan sejauh ini belum ada temuan pelanggaran. Buruh sudah menerima upah sesuai UMK 2017,†ujar Slamet Riyadi.
SBSI Sukoharjo pada bulan pertama tahun 2017 baru melakukan pemantauan disejumlah perusahaan besar. Mereka dipantau pertama karena memiliki jumlah buruh banyak dan nilai pembayaran upah besar. Sedangkan untuk perusahaan tingkat menengah dan kecil baru akan dipantau kemudian. Â (Mam)