SUKOHARJO (KRjogja.com) - Sebanyak 30 ribu lebih keping surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dn Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring belum jelasnya kapan diterimanya blangko pencetakan e-KTP dari pemerintah pusat.
Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita, Jumat (20/01/2017) mengatakan, permintaan kebutuhan e-KTP di kantor Dispendukcapil Sukoharjo sangat tinggi. Dalam satu hari normal pemohon sekitar 150 - 200 orang. Sedangkan pada hari tertentu seperti libur panjang jumlahnya meningkat hingga dua kali lipat 300 - 400 orang.
Tingginya kebutuhan membuat Dispendukcapil Sukoharjo menerapkan pelayanan ekstra. Selain mengerahkan petugas secara penuh juga menambah kursi untuk tempat duduk pemohon.
Hingga pertengahan Januari ini stok blangko pencetakan e-KTP belum tersedia di kantor Dispendukcapil Sukoharjo. Akibatnya masyarakat pemohon hanya diberikan suket sebagai pengganti sementara e-KTP.
“Stok masih kosong dan kapan kami akan menerima blangko pencetakan e-KTP belum jelas. Jadi kemungkinan jumlah suket yang kami keluarkan lebih banyak lagi kedepan lebih dari 30 ribu keping,†ujar Sriwati Anita.
Sebanyak 30 ribu lebih keping suket yang dikeluarkan Dispendukcapil Sukoharjo mayoritas berasal dari pemohon baru. Artinya warga yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah mengajukan permohonan membuat e-KTP atau suket. Sedangkan sisanya merupakan pemohon lama yang baru mengajukan pencetakan e-KTP karena pulang dari perantauan. Selain itu ada juga pemohon lama karena e-KTP yang sudah dimiliki hilang. (Mam)