KARANGANYAR (KRjogja.com) - Nasib 12 calon tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal di Karangpandan belum jelas. Muncul beragam opsi penanganan mulai pengembalian ke kampung halaman dan penyalurannya ke perusahaan legal penyalur tenaga kerja.
Terkait tanggung jawab pengembalian ke kampung halaman, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar Agus Heri Bindarto mengatakan 12 calon TKI itu seharusnya ditanggung Hermawan yang kini berkasus di Polda Jawa Tengah. Hingga sekarang, para calon TKI itu telantar  di depan SPBU Doplang, menyusul pemberlakuan status quo.Â
"Jika problem pengembalian TKI berlarut-larut, alternatif solusi disiapkan dengan meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memfasilitasi kebutuhannya. Berdasarkan koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, kami meminta Baznas memulangkannya. Ini merupakan alternatif solusi jika semua cara buntu,†kata Agus kepada KRjogja.com, Senin (16/01/2017).
Agus menjelaskan Baznas yang mengelola dana umat lebih fleksibel menyalurkan bantuan ke semua sasaran tanpa terkecuali. Ini berbeda dengan pembiayaan di APBD yang mutlak terencana, jelas peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk menyuplai kebutuhan pemulangan calon TKI ilegal, Pemkab mustahil merealisasikannya.Â
Sebagaimana diberitakan, Tim Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Balai Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) menggerebek penampungan TKI ilegal di Karangpandan, Kamis (13/1) malam. Mereka menemukan 12 perempuan muda ditampung di sebuah bilik berfasilitas kurang layak. Rencananya, 12 calon TKI asal berbagai daerah itu akan dipekerjakan di Singapura menjadi pembantu rumah tangga.
(R-10)