KLATEN (KRjogja.com) - Tim KPK kembali melakukan penggeledahan di Klaten, Senin (2/1) 2017. Dua Tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan ruang kerja Bupati, dan ruang kerja Sekda.
Saat ini tim masih melakukan penggeledahan. Semua akses pintu masuk ke ruang - ruang yang digeledah tersebut, ditutup rapat dan dijaga aparat.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keduanya, ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) diduga penerima suap dan Suramlan (SUL), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Klaten selaku pemberi suap. (Sit)