Perusahaan Di Sukoharjo Siap Bayarkan UMP 2017

Photo Author
- Selasa, 6 Desember 2016 | 22:25 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 1.513.000. hingga sekarang tidak ada perusahaan mengajukan surat penangguhan pembayaran. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Selasa (06/12/2016) mengatakan, seluruh tahapan telah selesai. Mulai dari pengusulan, penetapan, sosialisasi hingga memberi kesempatan kepada perusahan menanggapi penetapan besaran UMK 2017. 

"Tidak ada perusahaan yang keberatan. Sebab tidak ada surat penangguhan pembayaran UMK masuk ke Disnakertrans Sukoharjo. Artinya semua perusahaan baik dari skala kecil, menengah dan besar siap membayar upah buruh sesuai besaran UMK 2017,” ujar Zunan.

Menurut Zunan Disnakertran Sukoharjo terus melakukan komunikasi dengan serikat buruh dan perusahaan untuk memastikan kesiapan. Hal ini agar terjadi masalah dikemudian hari antara buruh dengan perusahaan karena berselisih dengan besaran pembayaran upah.

"Kalau memang nanti ada pelanggaran maka silahkan dilaporkan ke Disnakertrans. Masing masing harus menaati aturan, perusahaan berkewajiban membayar upah sesuai UMK dan buruh juga bekerja demi kelangsungan hidup perusahaan,” lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X