SUKOHARJO (KRjogja.com) - Â Larangan diterapkan untuk semua kantor dinas dan pelayanan masyarakat dengan tidak boleh memasang kotak sumbangan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya praktek pungutan liar (pungli). Apabila terbukti kedapatan melakukan pelanggaran maka sanksi tegas sudah disiapkan Pemkab Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Rabu (26/10/2016) mengatakan Pemkab Sukoharjo sudah sejak awal memberlakukan larangan tarikan liar atau pungli. Hal itu dilakukan demi pelayanan kepada masyarakat agar tetap bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Misalnya dengan menerapkan larangan pemasangan atau menempatkan kotak sumbangan di kantor dinas dan tempat pelayanan masyarakat.Â
"Meskipun itu dipasang hanya untuk meminta sumbangan seiklasnya namun tetap dilarang karena rawan disalahgunakan sebagai alat melakukan tarikan liar atau pungli," kata  Wardoyo Wijaya.
Bupati mengaku sering keliling ke kantor kecamatan untuk memastikan tidak terjadi praktek pelanggaran salah satunya pungli. Apabila saat melakukan pengecekan ke tempat pelayanan masyarakat masih ditemukan ada kotak sumbangan maka tetap dianggap melakukan pelanggaran. "Benar petugas tidak minta sumbangan tapi kalau masih ada kotak sumbangan di kantor kecamatan tetap saya anggap pelanggaran,†lanjutnya. (Mam)