Kantor Dinas Dilarang Pasang Kotak Sumbangan

Photo Author
- Rabu, 26 Oktober 2016 | 17:07 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) -  Larangan diterapkan untuk semua kantor dinas dan pelayanan masyarakat dengan tidak boleh memasang kotak sumbangan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya praktek pungutan liar (pungli). Apabila terbukti kedapatan melakukan pelanggaran maka sanksi tegas sudah disiapkan Pemkab Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Rabu (26/10/2016) mengatakan Pemkab Sukoharjo sudah sejak awal memberlakukan larangan tarikan liar atau pungli. Hal itu dilakukan demi pelayanan kepada masyarakat agar tetap bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Misalnya dengan menerapkan larangan pemasangan atau menempatkan kotak sumbangan di kantor dinas dan tempat pelayanan masyarakat. 

"Meskipun itu dipasang hanya untuk meminta sumbangan seiklasnya namun tetap dilarang karena rawan disalahgunakan sebagai alat melakukan tarikan liar atau pungli," kata  Wardoyo Wijaya.

Bupati mengaku sering keliling ke kantor kecamatan untuk memastikan tidak terjadi praktek pelanggaran salah satunya pungli. Apabila saat melakukan pengecekan ke tempat pelayanan masyarakat masih ditemukan ada kotak sumbangan maka tetap dianggap melakukan pelanggaran. "Benar petugas tidak minta sumbangan tapi kalau masih ada kotak sumbangan di kantor kecamatan tetap saya anggap pelanggaran,” lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X