SUKOHARJO (KRjogja.com) - Sebanyak 2.891 buah reklame liar yang disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dalam penertiban selama 10 bulan terakhir. Reklame tersebut disita karena pemasangannya melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (07/10/2016) mengatakan, reklame liar tersebut sebagaian besar masih disimpan di gudang kantor Satpol PP Sukoharjo. Pemilik reklame telah dihubungi untuk proses pengambilan. Apabila tidak maka akan dilakukan pemusnahan massal.
Reklame tersebut ditertibkan dan disita petugas karena melanggar aturan pemasangan. Aturan yang dilanggar seperti tidak membayar pajak reklema, tidak berizin dan penempatan atau pemasangannya tidak pada tempat semestinya seperti melintang di jalan, dipaku di pohon dan lainnya.
Sebelum dilakukan penertiban dan penyitaan petugas telah meminta kepada pemiliknya untuk segera mengurus sesuai aturan pemasangan. Namun ternyata hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak segera diproses. Karena itu petugas melakukan tindakan tegas dengan pencopotan paksa dan menyita barang.
Pelanggaran yang dilakukan pemilik reklame liar seperti termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2012 tentang Reklame dan Retribusinya. “Penertiban dilakukan secara kontinyu oleh Satpol PP Sukoharjo dengan keliling wilayah. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui kondisi di lapangan apakah ada pelanggaran atau tidak,†ujar Heru.
Dalam sekali kegiatan penertiban petugas bisa melakukan pencopotan paksa terhadap puluhan bahkan seratusan reklame liar. Tindakan tegas dilakukan petugas juga setelah mendapatkan laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan reklame liar. (Mam)