Kantor Desa Tirtomarto Disegel Orang Tak Dikenal

Photo Author
- Jumat, 30 September 2016 | 14:12 WIB

KLATEN (KRjogja.com) - Kantor Desa Tirtomarto, Kecamatan Cawas, Klaten disegel orang tak dikenal, Jumat (30/09/2016). Penyegelan itu diduga buntut dari pemecatan Nahrowi sebagai kepala desa setempat oleh Bupati Klaten Sri Hartini.

Puluhan poster bertuliskan nada protes tertempel di semua dinding luar Kantor Desa Tirtomarto. Tak ada yang mengetahui siapa yang melakukan penyegelan kantor desa tersebut. Beberapa warga hanya mengetahui aksi penempelan poster terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 05.30 WIB, diduga kuat penyegelan dilakukan oleh warga pendukung Nahrowi.

“Usai Subuh saya jalan-jalan, lalu melihat banyak orang di kantor desa. Ada apa, saya kaget. Tapi saya hanya melihat dari kejauhan lalu pulang. Sesaat kemudian saya mendapat kabar itu (penyegelan),” ujar Dadi (55) warga Desa Tirtomarto.

Menanggapi hal itu, Nahrowi mengaku kaget adanya aksi penempelan poster di kantor desa. Ia juga tak mengetahui siapa yang melakukannya. Ia hanya mendapati kabar itu dari laporan para tetangganya. Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. “Saya sudah mengimbau kepada warga, demo boleh saja asal jangan sampai anarkis,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Cawas yang mendapati laporan adanya penyegelan Kantor Desa Tirtomarto bergegas berkoordinasi dengan kepolisian, TNI dan perangkat desa setempat. Setelah berkoordinasi, kemudian perangkat desa secara bersama-sama melakukan pencopotan poster-poster tersebut dengan disaksikan Muspika Kecamatan Cawas.

Camat Cawas, M Nasir mengatakan, semua poster yang tertempel di Kantor Desa Tirtomarto telah dibersihkan dan situasi kondusif. Pihaknya juga mengimbau kepada perangkat desa agar pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Sebelumnya dikabarkan, Nahrowi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tirtomarto berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten Nomor 141.1/206/Tahun 2016 tertanggal 8 September 2016. Sejak diberhentikan, Nahrowi tidak lagi diberikan jaminan sosial berupa hak mengelola tanah bengkok. (R-9)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X