KLATEN (KRjogja.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten kewalahan menertibkan reklame liar yang banyak bertebaran di wilayah Kota Bersinar. Minimnya jumlah personil di Bagian Penegakan Perda (Peraturan Daerah) membuat penertiban hanya mampu menjangkau wilayah perkotaan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Jajang Prihono, mengungkapkan, saat ini personil di Bagian Penegakan Perda hanya berjumlah delapan orang. Jumlah ini sangat minim jika dibandingkan dengan luas wilayah Klaten. Padahal, keberadaan reklame liar merata di wilayah perkotaan hingga perbatasan.
“Kebanyakan dari reklame liar itu terpasang di jalur hijau dan mengganggu ketertiban umum. Kegiatan penertiban kami lakukan hampir setiap hari. Hanya saja kami kewalahan karena jumlah personil minim. Sehingga butuh tambahan personil agar lebih optimal,†ujar Jajang, Rabu (14/9/2016).
Jajang menambahkan, reklame liar ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Pihaknya mengimbau kepada pemasang untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan reklame.(R-9)