Kejari Sukoharjo Limpahkan Berkas Eks Direktur Persis

Photo Author
- Minggu, 28 Agustus 2016 | 14:51 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo limpahkan berkas perkara kasus penggelapan pajak Wahyu Haryanto mantan direktur keuangan Persis Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Zaenurofiq, Minggu (28/08/2016) mengatakan, berkas perkara sudah secara resmi dilimpahkan ke PN Sukoharjo pada Kamis (25/08/2016). Dalam pelimpahan tersebut pihak kejaksaan juga mengirimkan berkas sebanyak delapan boks ke pengadilan. "Semua sudah lengkap dan berkas kami serahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,” ujar Zaenurofiq.

"Perbuatannya dilakukan dalam jangka waktu lama. Berkas perkara kasus Wahyu Haryanto total ada delapan boks kalau ditumpuk bisa tiga meter,” lanjutnya.

Wahyu Haryanto sendiri sekarang sudah ditahan oleh Kejari Sukoharjo dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta. Penangkapan dan penahanan sudah dilakukan sejak sepekan terakhir. Dalam penyelidikan diketahui Wahyu Haryanto berperan dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan CV LJ Solo Baru. Dalam kasus tersebut Kejari Sukoharjo juga sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Vin dan Sas selaku Direktur CV LJ Solo Baru.

Wahyu Haryanto memiliki peran sebagai broker faktur pajak untuk CV Lestari Jaya Solo Baru. Wahyu Haryanto menyediakan faktur pajak yang tidak benar sesuai dengan aturan dari pemerintah. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X