BOYOLALI (KRjogja.com) – Satpol PP menggiatkan giat razia dan patroli terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga anak punk yang berkeliaran di Boyolali, terutama di sepanjang jalur Solo – Semarang karena melanggar Perda.
Kasi Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Boyolali, Suryoko, Kamis (28/7) menjelaskan, di Boyolali, keberadaan gepeng dan anak punk diatur dalam Perda 5/2016 tentang ketertiban umum, dimana mereka tak boleh berkeliaran di jalan raya. Selain membuat resah masyarakat dan dinilai mengganggu ketertiban umum, aktivitas mereka di jalan raya, terutama di titik-titik lampu merah untuk mengamen dan mengemis, juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Mereka yang kedapatan menggelandang bisa dikenakan sanksi kurungan hingga 3 bulan dan denda hingga Rp 50 juta. Sudah ada aturan serta sanksi tegas untuk pelanggar perda,†kata Suryoko.
Karena itu, kata Suryoko petugas Satpol PP berhasil menjaring dua anak punk yang kedapatan berkeliaran di pertigaan Ngangkruk, Banyudono. Setelah didata, diketahui kedua anak punk tersebut merupakan warga luar daerah, yakni dari Kabupaten Magelang dan Tegal. (M-9)