Satpol PP Terus Razia Anak Punk

Photo Author
- Kamis, 28 Juli 2016 | 17:42 WIB

BOYOLALI (KRjogja.com) – Satpol PP menggiatkan giat razia dan patroli terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga anak punk yang berkeliaran di Boyolali, terutama di sepanjang jalur Solo – Semarang karena melanggar Perda.

Kasi Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Boyolali, Suryoko, Kamis (28/7) menjelaskan, di Boyolali, keberadaan gepeng dan anak punk diatur dalam Perda 5/2016 tentang ketertiban umum, dimana mereka tak boleh berkeliaran di jalan raya. Selain membuat resah masyarakat dan dinilai mengganggu ketertiban umum, aktivitas mereka di jalan raya, terutama di titik-titik lampu merah untuk mengamen dan mengemis, juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Mereka yang kedapatan menggelandang bisa dikenakan sanksi kurungan hingga 3 bulan dan denda hingga Rp 50 juta. Sudah ada aturan serta sanksi tegas untuk pelanggar perda,” kata Suryoko.

Karena itu, kata Suryoko petugas Satpol PP berhasil menjaring dua anak punk yang kedapatan berkeliaran di pertigaan Ngangkruk, Banyudono. Setelah didata, diketahui kedua anak punk tersebut merupakan warga luar daerah, yakni dari Kabupaten Magelang dan Tegal. (M-9)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X