SUKOHARJO (KRjogja.com) - Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo awasi ketat praktek pengobatan berkedok tradisional atau alternatif. Hal itu dilakukan demi perlindungan terhadap masyarakat serta menghindari terjadinya praktek pelanggaran.
Masyarakat juga diminta aktif memberikan laporan ke petugas apabila menemukan kejanggalan terhadap tempat yang dipakai sebagai praktek pengobatan tradisional atau alternatif. Selanjutnya DKK Sukoharjo akan turun ke lapangan melakukan pengecekan.
Kepala DKK Sukoharjo Guntur Subiyantoro, Senin (18/7/2016) mengatakan, praktek pengobatan kesehatan memang selayaknya didapat masyarakat dari petugas medis resmi seperti dokter, perawat, bidan dan lainnya. Tempat pelayanan juga harus dilakukan di rumah sakit baik negeri maupun swasta, puskesmas, klinik kesehatan dan lainnya.
Sedangkan praktek pengobatan tradisional atau alternatif seperti di dukun memang dianggap hanya sebagai pilihan kedua. Dukun yang menjadi juru pengobatan juga dianggap DKK Sukoharjo bukan sebagai petugas medis resmi seperti halnya dokter.
“Seperti kasus kejadian di Kudurejo, Purbayan, Baki dimana seorang dukun katanya mampu mengobati pasienya dengan cara tradisional atau alternatif. Namun kenyataanya justru yang muncul tindak pindana dugaan pencabulan,†ujar Guntur Subiyantoro.
Berkaca dari kasus tersebut DKK Sukoharjo meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada apabila melakukan pengobatan ke dukun. Apabila tidak yakin dengan model pengobatan yang dilakukan maka bisa melaporkan ke petugas. (Mam)