Kasus Pernikahan Sejenis, Kejiwaan Suwarti Akan Diperiksa

Photo Author
- Jumat, 15 Juli 2016 | 13:56 WIB

BOYOLALI (KRjogja.com) - Polisi terus mendalami kasus perkawinan pasangan sejenis antara Suwarti (40) warga Desa Tanjung, Kecamatan Klego dengan HN (25) warga Desa Pengkol, Kecamatan Klego. Selain memeriksakan kpondisi kejiwaan Suwarti yang mengaku atau menyamar sebagai pria untuk mengelabui istrinya, petugas juga menyelidiki orang yang membantu memalsukan surat kependudukan Suwarti sebagai syarat untuk pernikahan.

Kapolres Boyolali AKBP M Agung Suyono melaluo Kasatreskrim AKP M Kariri, Jumat (15/7/2016) menjelaskan, kejiwaan Suwarti yang saat ini sudah mendekam atas pelaporan istrinya tersebut perlu diperiksa lenbih jauh untuk mengetahui motif ia menyamar sebagai laki-laki dan melakukan pernikahan yang jelas-jelas dilarang oleh hukum. Sebab meski mengaku sayang kepada istrinya, berdasar pengakuannya ia selalu menolak diajak berhubungan badan.

Suwarti sendiri saat ini masih berstatus istri sah dari suaminya yang telah pergi tanpa kabar sejak enam tahun lalu dan meninggalinya seorang anak laki-laki yang sedang beranjak dewasa.

"Perlu diketahui melalui psikiater apakah ia menderita kepribadian ganda atau gangguan jiwa lainnya. Alasan ia menikahi sesama perempuan karena ia sakit hati setelah ditinggal suaminya atau penyebab lainnya perlu ditelusuri lebih lanjut," kata Kariri.

Selain pemeriksaan kejiwaan, petugas masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pemalsuan identitas yang digunakan Suwarti untuk menikah. Menurut Kariri, ada seseorang yang membantu Suwarti memalsukan identitas. Suwarti sendiri awalnya menemukan KTP atas nama M Efendi Saputra dengan alamat di Kabupaten Sukoharjo. Melalui bantuan seseorang, ia menggunakan nama tersebut dan mengganti foto di KTP dengam fotonya. Selain KTP, dengan bantuan orang tersebut ia juga memalsu berbagai surat syarat pernikahan di KUA seperti Kartu Keluarga dan sebagainya.

"Suwarti mengaku ia dibantu seseorang untuk menguruskan surat-surat tersebut, itu masih kita selidiki," tambahnya.

Kasus pernikahan sesama jenis tersebut terungkap setelah hampir setahun menikah, beberapa waktu lalu istri Suwarti melihat KTP asli milik suaminya yang ternyata berjenis kelamin perempuan. Istri Suwarti pun langsung melaporkan kasus twersebut ke polisi. Atas penipuan tersebut, ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279  KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara. (M-9)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X