BOYOLALI (KRjogja.com) – Fenomena pernikahan yang tidak direstui orang tua di Boyolali ternyata cukup marak karena berbagai sebab, semisal rentang usia yang terpaut jauh atau karena status sosial. Hingga pertengahan tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Boyolali sudah mengabulkan empat permohonan penetapan wali adhal atau wali nikah pengganti orang tua bagi pasangan yang ingin menikah namun tak direstui orang tuanya.
Wakil Panitera PA Boyolali, Tri Purwani, Minggu (0/7/2016) menjelaskan, permohonan wali adhal tersebut dikarenakan wali yang berhak menikahkan, yakni orang tua pasangan yang bersangkutan, tidak mau menjadi wali nikah karena tak memberikan restu pernikahan. Restu yang tak diberikan kebanyakan karena rentang usia pasangan yang terpaut jauh antara kedua pasangan yang ingin menikah. Kebanyakan, orang tua yang menolak menjadi wali nikah adalah orang tua pihak wanita yang merasa keberatan anaknya menikah dengan pasangan pria yang jauh lebih tua.
Namun karena pasangan tersebut memaksakan diri menikah meski tak mendapat restu orang tua, mereka lalu memohon penetapan wali nikah bukan orang tuanya yang seharusnya paling berhak menjadi wali nikah.
“Kebanyakan karena salah satu pihak keluarga menolak karena usia antar pasangan terlalu jauh,†kata Tri.
Selain masalah usia, ada juga wali adhal yang diajukan karena pernikahan tak direstui salah satu keluarga pasangan karena jurang perbedaan status atau strata sosial, bisa karena materi atau salah satu mempelai menyandang status janda atau duda. Kasus permohonan wali adhal karena status strata sosial ini banyak terjadi pada tahun lalu.
Dari empat kasus permohonan penetapan wali adhal hingga pertengahan tahun ini, sebutnya, seluruh permohonan tersebut dikabulkan. Meski demikian, bukan berarti gampang untuk mengabulkan permohonan tersebut, sebab hakim mesti mempertimbangkan dasar dan alasan dari kedua mempelai sehingga mesti mengajukan wali adhal untuk menikahkan mereka. Hakim juga mesti keterangan dari kedua orang tua pemohon. Selain pertimbangan dari kedua belah pihak, permohonan penetapan wali adhal juga bisa ditetapkan bila tak ada pelanggaran larangan yang bersifat syar'i atau melanggar hukum agama.(M-9)